SUMENEP - Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Agus Mulyono berharap agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk segera diimplementasikan.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan pertemuan tentang penerapan Kawasan Tanpa rokok (KTR) yang diselenggarakan di Aula Dinkes P2KB setempat, Jum’at (24/02/2023).
Implementasi KTR di Kabupaten Sumenep selain merupakan amanah undang-undang juga berkaitan dengan makin meningkatnya penyakit tidak menular yang bisa dikaitkan dengan kebiasaan merokok.
“Asap rokok sudah diasosiasikan menjadi penyebab meningkatnya penyakit-penyakit yang tidak menular dan bisa memperparah kondisi pasien penyakit menular, " ungkapnya.
“Penyakit jantung dan pembuluh darah menempati urutan pertama sebagai penyebab kematian mendadak di Indonesia, " imbuhnya.
Untuk itu pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut Perbup KTR yang sudah diterbitkan.
Dalam perbup tentang KTR, setidaknya ada tujuh tempat atau area yang menjadi kawasan tanpa rokok.
Area atau kawasan tersebut adalah fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Nantinya dalam kawasan tersebut, setiap orang dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok.
Hadir dalam kegiatan, narasumber dari akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang sekaligus menjadi fasilitator dalam implementasi KTR di Kabupaten Sumenep.
(Mik, Han)