SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu di Dusun Oro Desa Kasengan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Tersangka bernama R, umur 47 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan tani, alamat sesuai KTP Dusun Tajjan Desa Kerta Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, " ungkap Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H.
"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2, 8 gram yang dikemas dalam 10 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan masing-masing berat kotor 0, 32 gram, 0, 30 gram, 0, 30 gram, 0, 30 gram, 0, 28 gram, 0, 28 gram, 0, 28 gram, 0, 28 gram, 0, 26 gram, 0, 20 gram, satu buah botol plastik warna putih berisolasi warna kuning dan satu unit Hp merk nokia warna biru kombinasi hitam, " jelas AKP Widiarti
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (")