SUMENEP - Sat Samapta Polres Sumenep menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras) dari salah satu depot jamu, UD. Laut Biru yang beralokasi di Jl. Raya Dungkek, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep, Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti.S, SH dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Sat Samapta Polres Sumenep saat patroli mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Kecamatan Dungkek ada sebuah depot jamu yang memperjual belikan minuman keras.
Selanjutnya Unit Patko 801 Sat Samapta Polres Sumenel Menindak lanjuti laporan tersebut dan melaksanakan razia di Depot Jamu UD. Laut Biru milik Nurhidayat (52) yang beralokasi di Jl. Raya Dungkek Kec. Dungkek Kab. Sumenep.
Dari hasil razia di temukan barang bukti berupa 9 botol Newport, 10 botol Singa Raja, 2 botol anggur kolesom, 9 botol anggur merah gold, 81 botol anggur merah, yang kemudian di amankan dan dibawa ke kantor Sat Samapta Polres sumenep untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, " kata Widi.
Lanjut Widi menuturkan, razia miras yang Yuyun digelar ini, untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah Sumenep. Hal ini juga agar kejadian tindak pidana yang disebabkan minuman keras akan berkurang bahkan berupaya menghilangkan tindakan kekerasan yang ditimbulkan oleh Miras, " tegasnya. (Jon)