SUMENEP - Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.
Dalam hal ini Batuud Koramil 0827/06 Saronggi Pelda Riskiyanto menghadiri penyuluhan atau sosialisasi hukum tentang kesadaran hukum masyarakat yang dilaksanakan di Balai Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Kamis (23/6/2022).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan bagian hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep diikuti sebanyak 50 orang.
Batuud Koramil 0827/06 Saronggi Pelda Riskiyanto usai mengikuti sosialisasi mengatakan kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya.
"Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan terkecil dari keluarga, hingga masyarakat sekitar" Ujarnya.
Pihaknya menjelaskan adapun faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum diantaranya pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat.
"Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri" pungkas Pelda Riskiyanto.