Wabup Sumenep : Pelaku UMKM Penting Miliki Legalitas Usaha

    Wabup Sumenep : Pelaku UMKM Penting Miliki Legalitas Usaha

    SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep sangat fokus terhadap kemajuan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), salah satunya bersama Fokus UMKM mengadakan sosialisasi 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB), 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dan Penyuluhan Keamanan Pangan. 

    Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen untuk membantu para pelaku UMKM, agar terus mengembangkan usahanya, seperti membuat legalitas produknya.

    “Kami berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM untuk melegalkan produknya, seperti NIB, label halal dan lain-lain, ” kata Wakil Bupati saat sosialiasi, di Kantor Bupati, Sabtu (21/01/2023).

    Pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha jelas berefek positif kepada penghasilannya, karena masyarakat tidak ragu mengonsumsi produknya, sehingga pemasaran sekaligus penjualan produknya terus meningkat.  

    “Manakala, produk UMKM pemasarannya semakin luas tentu saja berdampak terhadap pendapatan, yang ujung-ujungnya tidak hanya bisa menambah kesejahteraan pemilik saja, namun para karyawan juga merasakannya, ” tuturnya.

    Yang jelas, UMKM adalah salah satu pondasi perekonomian yang berperan untuk menguatkan sistem perekonomian masyarakat, karena itulah, selain pelaku UMKM memiliki legalitas usaha juga memperhatikan produk baik kualitas maupun kuantitas.

    “Para pelaku UMKM harus memperhatikan produknya agar semakin banyak masyarakat yang mengonsumsi, yakni kualitas produk, kuantitas produksi dan pengemasan, " pungkas Wabup Dewi Khalifah. ( Yasik, Fer )

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Mudahkan Info Desa Wisata, Mahasiswa KKNT...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag Sumenep Bakal Berangkatkan Empat...

    Berita terkait