SUMENEP - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep berhasil mengamankan dua pelaku berinisial NH (23) dan S (36) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua pemuda yang diamankan merupakan warga asal Dsn. Timur Laok, Desa Kapong, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang beralokasi di Desa Matanair Kec. Rubaru Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Polisi yang turun menyelidiki kemudian menangkap dua pelaku berinisial NH (23) dan S (36) saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong, Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Petugas langsung melakukan penggeledahan kepada dua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai berupa: 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 9, 74 gram.
Setelah barang bukti ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, " kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H yang disampaiakan Kasubbag Humas AKP Widiarti.S, S.H, kepada indonesiasatu.co.id pada Minggu (12/6/2022).
Adapun barang bukti yang di sita dari pelaku berinisial NH (23) berupa :
a). 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 9, 74 gram.b). 1 unit HP merk Samsung warna biru bersilikon.
Sedangkan barang bukti yang di sita dari pelaku berinisial S (36), berupa :
a). 1 unit HP merk Oppo warna hitam bersilikon.b). 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna ungu kombinasi hitam No.Pol : M-3707-A.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku pun dijerat pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jon)