SUMENEP - Polsek Kangean jajaran Polres Sumenep menggelar operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Operasi yustisi yang digelar, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan Penerapan PPKM level 3 di wilayah Kec. Arjasa, Kangean, Kab. Sumenep, Jum'at (03/12/2021) sekitar pukul 08.30 wib s/d selesai.
Dalam giat operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH., MH bersama anggota jajaran.
Pada saat giat pendisplinan, masih ada masyarakat yang menganggap remeh terhadap bahaya penyebaran covid – 19, sehingga membuat tim gabungan harus mengambil tindakan penertiban, melihat kenyataan bahwa telah ada korban yang terpapar oleh virus Covid-19. Maka diharapkan penegak hukum mengambil tindakan melakukan operasi yustisi disiplin Kesehatan.
Seperti halnya di wilayah hukum polsek kangean, dengan tujuan agar seluruh masyarakat Kecamatan Arjasa taat pada aturan tentang protokol kesehatan dan terhindar dari Covid-19.
Adapun hasil giat operasi yustisi, masyarakat telah mematuhi aturan yang telah dihimbau oleh anggota Polsek Kangean apabila ada pelanggar dan tidak menggunakan masker diberikan sanksi, sebanyak 17 orang yang mensapatkan sanksi berupa teguran lisan maupun teguran tertulis, " ujar Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH., MH
Lanjut Kapolsek Kangean, Iptu Agus mengatakan, operasi yustisi dan himbauan penerapan PPKM Level 3 dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, dengan hunting sistem di sepanjang jalan Arjasa dengan memberikan himbauan dan penekanan agar selalu mematuhi peraturan PPKM.
Dan lanjutnya dalam kegiatan yang bertujuan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan ini terus dilakukan oleh Polsek Kangean bekerja sama dengan koramil Kangean sehingga bisa memutus penyebaran virus corona.
"Ini upaya kita di Kecamatan Arjasa untuk memberantas dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, " pungkas Iptu Agus. (Jon)